Pebisnis Periklanan Minta Aturan Zonasi Reklame di Denpasar Direvisi

Bisnis.com,29 Nov 2015, 01:58 WIB
Penulis: Feri Kristianto
Papan reklame atau billboard/Antara

Bisnis.com, DENPASAR--‎Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia atau P3I Bali mengusulkan revisi Peraturan Walikota Denpasar tentang Penataan Zona Reklame dan Peraturan Bupati Badung tentang Penyelenggaraan Reklame.

‎Ketua P3I Bali I Nengah Tamba menilai kedua beleid itu, tidak mengakomodir kepentingan perusahaan periklanan lokal, dan cenderung tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga berpotensi menyebabkan munculnya reklame liar.

"‎Kami butuh bagaimana daerah bisa pro dengan pengusaha lokal seperti kami. Aturan daerah memang seharusnya cenderung bela pengusaha lokal yang kalah SDM dan IT dari perusahaan asing dan nasional," ujarnya, Jumat (27/11/2015).

Menurutnya, poin penting revisi Perwali Denpasar adalah aturan pemasangan LED TV hanya boleh di jalan protokol. Dia menilai aturan ini hanya berpihak kepada perusahaan besar, karena itu disarankan agar bilboard juga boleh di perempatan jalan.

Sementara itu, untuk Perbub pihaknya menyarankan syarat penyelenggara reklame harus ditambahkan dengan memiliki sertifikasi asosiasi periklanan nasional. Syarat tersebut diyakini dapat menghindari munculnya pengusaha liar yang tidak anggota P3I.

Usulan revisi tersebut saat ini sedang diproses oleh P3I dan diharapkan akhir 2015 sudah rampung dan dapat disikapi pemda. Pihaknya sangat mengharapkan‎ usulan tersebut ditampung.

Pasalnya, mulai tahun depan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah mulai berjalan. Dengan‎ adanya keberpihakan terhadap pengusaha lokal, maka mereka tidak digilas perusahaan skala besar.

"Namanya saja mitra, kalau usulan kami tidak ditindaklanjuti ya buat apa kami dianggap mitra," desaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini