JPSK: Bank Jangan Andalkan Talangan!

Bisnis.com,29 Nov 2015, 22:00 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Kinerja industri perbankan Indonesia./ Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Andreas Eddy Susetyo, anggota Komisi XI, FPDI Perjuangan DPR RI berpendapat RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sedang dibahas di DPR, harus memberikan jaminan bahwa dunia perbankan tidak lagi dengan mudah mengandalkan dana talangan dari pemerintah saat menghadapi permasalahan.

"Dengan kata lain jangan ada lagi pameo saat bank untung maka pemodal yang menikmati tapi saat bermasalah (rugi) maka pemerintah yang menanggung," katanya dalam siaran pers, Minggu (29/11/2015).

Selain itu UU JPSK wajib merujuk pada UUD ’45 khususunya Pasal 33 Ayat 4 bahwa, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Penyelesaian masalah sistem keuangan jika perekonomian berada pada kondisi tidak normal,seharusnya tidak memberikan preferensi untuk systemic importance bank (SIB) dapat dibantu dan tidak merekomendasikan dana publik dalam penyelesaiannya.

Akan tetapi, katanya, lebih menekankan bail-in atau self-insured yang dilakukan oleh pemilik lembaga keuangan dan atau kreditor itu sendiri, dengan sejak awal melalukan recovery dan resolution planing yang diawasi secara ketat oleh otoritas lembaga keuangan.

Hal ini sejalan dengan peer review of Indonesia FinancialStability Board 2014 agar JPSK tidak memberikan pernyataan atau harapan bahwa dana tersebut tersedia untuk menghindari motif moral hazard bagi pelaku industri keuangan.

Indonesia telah memiliki pengalaman pahit bahwa model bail out yang selama ini dilakukan untuk menyelamatkan institusi perbankan selalu bermasalah secara hukum dan politik. Dengan adanya UU JPSK nantinya kebijakan-kebijakan yang dilakukan harus steril dari permasalahan hukum dan politik.

Karena itu RUU JPSK 2015,hasus berpegang pada prinsip dasar memperkuat arsitektur otoritas pengawas lembaga keuangan dalam hal ini BI, OJK, LPS dan Kementerian Keuangan terutama dalam pencegahan dan melindungi dana publik, serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas.

Selain itu, JPSK jangan hanya terfokus pada soal SIB sebagai pemicu krisis tetapi mesti mencakup sektor keuangan lebih luas yakni bank dan nonbank. Tujuannya adalah untuk mencegah efek domino terhadap kegagalan sistem keuangan secara sistemik.

Hal tersebut terkait dengan misi JPSK yang juga sebagai kerangka pencegahan krisis. Potensi krisis tidak hanya dari perbankan tapi bisa juga dari sektor lain seperti permasalahan pada sistem pembayaran dan likuiditas di pasar uang.

Lembaga yang menangani krisis pun harus dipersiapkan secara tepat. Saatnya Indonesia memiliki Dewan Manajemen Krisis. Model tersebut juga sudah dilakukan di beberapa negara maju seperti Jepang inggris dan dalam praktiknya cukup efektif.

Dengan adanya UU JPSK ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam melakukan revisi UU lain yang terkait, yakni UU bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan dan UU Lembaga Penjamin Simpanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini