Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Karhutla ke Kejaksaan. Tersangka Masih Dirahasiakan

Bisnis.com,30 Nov 2015, 14:13 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi: Petugas pemadam kebakaran dibantu personel TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan berkas kasus kebakaran hutan dan lahan untuk tersangka perusahaan ke kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Yazid Fanani mengatakan sekitar sembilan hari lalu, pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara korporasi ke jaksa penuntut umum.

"Kami sudah limpahkan tahap satu," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai identitas korporasi itu, Yazid merahasiakannya. Dia berjanji akan mengumumkan identitas tersangka setelah kejaksaan menyatakan lengkap berkas tersebut.

"Nanti kalau sudah P21 [berkas lengkap], baru akan kami sampaikan nama perusahaannya," katanya.

Soal kerahasiaan tersebut sebelumnya sudah dilontarkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan.

Dia mengatakan Polri memang tertutup terkait nama tersangka pembakaran hutan.

Seperti diketahui ada empat laporan kasus karhutla di Bareskrim. Kasus tersebut melibatkan korporasi yaitu PT TMR,PT TPR, PT WAI, dan BMH.

Perkembangan terakhir pada awal November, Bareskrim menetapkan PT WAI sebagai tersangka perkara karhutla.

PT WAI beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Bareskrim berjanji akan menyelesaikan perkara-perkara tersebut, kendati bencana asap telah reda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini