POJK Rancang Perubahan Penghitungan RBC Asuransi Syariah

Bisnis.com,30 Nov 2015, 08:43 WIB
Penulis: Irene Agustine
/Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan berencana mengubah penghitungan tingkat solvabiltas asuransi syariah dan menaikkan persentase minimal dari 30% menjadi 120% sebagai upaya meningkatkan kapasitas industri syariah di Indonesia.
 
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan rencana itu akan mendorong penguatan modal dan peningkatan kapasitas industri asuransi syariah untuk menyerap retensi yang masih minim saat ini.
 
“Ini penting untuk level playing field dalam konteks kompetisi yang sehat dan memastikan going concern berjalan confident,” katanya kepada Bisnis.
 
Dalam Draft Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah, perusahaan wajib menjaga tingkat solvabilitas dengan menerapkan dua indikator.
 
Pertama, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah wajib menjaga tingkat solvabilitas dana tabarru (premi syariah) minimal 120% dari Dana Tabarru Minimum Berbasis Risiko (DTMBR).
 
Kedua, perusahaan juga harus menjaga tingkat solvabilitas perusahaan minimal 120% dari Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR).
 
Selama ini, tingkat solvabilitas dana tabarru perusahaan asuransi syariah diatur sebesar 30% dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang kemungkinan timbul akibat deviasi dalam pengelolaan kekayaan/kewajiban.
 
Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 10/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, yang masih berlaku sampai saat ini.
 
Menurut Dumoly, penghitungan baru dan nilai persentase RBC dalam RPOJK tersebut masih rasional dan berdasarkan assestment industri saat ini.
 
“Masih rasional namun kami masih memerlukan masukan industri saat ini [terkait rencana aturan itu],” ujarnya.
 
Dalam rancangan POJK tersebut, perusahaan juga diminta untuk menetapkan target tingkat solvabilitas dana tabarru internal dan perusahaan internal yang lebih besar dari tingkat solvabilitas berdasarkan profil risiko perusahaan serta mempertimbangkan skenario perubahan (stress test).
 
Apabila perusahaan tidak mampu memenuhi target tingkat solvabilitas internal, maka perusahaan dilarang melaksanakan rencana perubahan strategi atau pengembangan bisnis. Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan rencana kerja pencapaian target tingkat solvabilitas paling lama 1 bulan sejak pemberitahuan dari OJK.
 
Adapun, perusahaan wajib menyediakan aset yang tersedia Untuk Qardh pada dana perusahaan apabila tingkat solvabilitas dana tabarru’ lebih kecil dari 120% dari DTMBR. Qardh adalah pinjaman dana dari perusahaan untuk menanggulangi ketidakcukupan aset dana tabarru’ dalam membayar santunan/klaim kepada peserta.
 
ROADMAP IKNB SYARIAH
Dumoly mengatakan aturan ini merupakan tindaklanjut dari pemberlakuan Roadmap Industri Keuangan Non Bank Syariah yang bertujuan untuk penguatan kapasitas, kelembagaan dan infrastruktur lembaga syariah di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini