DPR Anggap BPJS Ketenagakerjaan Berbenturan dengan Kemen PU Pera

Bisnis.com,30 Nov 2015, 17:58 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA --Dewan Perwakilan Rakyat akan mempertegas fungsi lembaga pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat melalui penyusunan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Tapera Misbakhun mempertanyakan alasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam menyediakan perumahan bagi peserta.

Pasalnya tugas dari penyediaan perumahan masyarakat, termasuk pekerja, ada di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera).

"BPJS Ketenagakerjaan kan hanya mengurusi jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan sosial pekerja lainnya," katanya di Jakarta, Senin (30/11/2015).

Dia menambahkan, dalam UU Tapera nanti akan ada penegasan perihal pihak yang berwenang untuk menyediakan perumahan, termasuk bagi pekerja, sehingga tidak terjadi benturan  peran antar instansi pemerintah.

"Nanti akan diatur, jangan sampai yang bukan tugasnya tapi dilaksanakan. Ini akan berbenturan dengan instansi pemerintah lain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini