Empat Kurir Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

Bisnis.com,30 Nov 2015, 19:21 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Sabu/Antara

Kabar24.com, MEDAN-- Empat kurir membawa sabu seberat 21,8 kilogram dan 100.000 butir pil ekstasi divonis 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keempat kurir narkoba tersebut sempat dituntut hukuman mati. Namun, Majelis Hakim PN Medan Parlindungan Sinaga mengugkapkan, terdakwa memilik hak untuk hidup, sehingga hak tersebut tak dapat dikurangi.

Selain itu, bila denda Rp1 miliar tak dibayar, katanya, terdakwa akan dikenakan hukuman penjara selama enam bulan.

"Hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi," ungkapnya saat pembacaan vonis, Senin (30/11/2015).

Keempat orang tersebut merupakan warga Provinsi Aceh, Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), Zuklifli Muhammad (35), dan Abdul Jabar (40).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, Sindu Hutomo, menyebut bahwa keempat orang tersebut berperan sebagai kurir narkoba yang terbukti melanggar perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juntho Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini