REKLAMASI 17 PULAU: Dewan Minta Pengembang Setor 15% dari HPL

Bisnis.com,30 Nov 2015, 18:55 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura Syarifuddin mengatakan, kewajiban pengembang terkait pemberian status hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) harus ditambah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memaparkan, pengembang pulau reklamasi wajib memberikan 5% dari luas pulau wajib diserahkan ke pemerintah untuk penyediaan rumah rusun dan fasilitas umum bagi warga menengah ke bawah.

"Kami menilai persentase tersebut terlampau kecil. Pemerintah sebaiknya meminta 15% untuk antisipasi banjir," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasrullah mengatakan, kontribusi sebesar 5% dari total luas HPL sebaiknya tidak hanya secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum.

Pasalnya, kata dia, ada beberapa sarana dan prasarana yang sifatnya strategis.

"Harus ada lahan untuk kantor pemerintahan juga. Kalau bisa dibikin dari lahan yang disetor pengembang kan lebih baik," jelas Nasrullah.

Sebelumnya, Basuki mengatakan, setidaknya sebesar 5% lahan dari luas pulau wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang nantinya akan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat luas, utamanya untuk penyediaan rumah susun menengah ke bawah lengkap dengan prasarana dan sarana pendukungnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini