Kementerian PUPR Siapkan Bantuan Bangun Rumah Hingga Rp30 juta

Bisnis.com,30 Nov 2015, 22:10 WIB
Penulis: Hafiyyan
Perumahan.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan bantuan pembiayaan Rp15 juta dan Rp30 juta dalam bentuk penyediaan rumah swadaya. Untuk mendapatkan dana tersebut, pemerintah daerah bisa mengajukan jumlah rumah tidak layak huni yang ada di wilayahnya.

Direktur Rumah Swadaya Hardi Simamora menambahkan, Kementerian PUPR menargetkan penyediaan rumah swadaya hingga 2019 mencapai 2,2 juta unit. 

Sebanyak 1,75 juta unit yang ditangani Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR berasal dari dua bentuk bantuan pendanaan, yakni sebesar Rp30 untuk MBR yang ingin membangun hunian baru dan sejumlah Rp15 juta untuk perbaikan rumah tidak layak huni atau RTLH.

Sedangkan 450.000 sisanya disalurkan melalui Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR melalui kredit pemilikan rumah (KPR) swadaya. Tahun ini, pihaknya sudah menganggarkan Rp1,4 triliun untuk penyediaan 70.000 unit rumah swadaya.

“Sebanyak 50.000 untuk peningkatan kualitas, sedangkan 20.000 merupakan pembangunan rumah baru,” ujarnya di Kantor Kementerian PUPR, Senin (30/11/2015).

Hardi menyebutkan skema pemberian bantuan rumah swadaya didasarkan pada laporan pemerintah daerah mengenai jumlah RTLH yang ada di wilayahnya masing-masing. Data RTLH tersebut akan dihimpun secara nasional mulai tingkat kabupaten/ kota, provinsi, hingga pemerintah pusat.

Saat ini, pemerintah masih berpegang kepada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa jumlah RTLH di Indonesia sekitar 3,4 juta unit. Angka tersebut tentunya harus diperbarui, sehingga Pemda harus proaktif dalam melakukan pendataaan. Pasalnya, pertumbuhan penduduk  penduduk di setiap daerah berbeda-beda.

Dia mengingatkan dana rumah swadaya bukanlah bantuan pendanaan secara keseluruhan, melainkan hanya biaya simultan untuk mempercepat MBR dalam memiliki hunian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini