APBD DKI 2016: Ahok Optimistis Pengesahan KUA-PPAS Tepat Waktu

Bisnis.com,30 Nov 2015, 12:17 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
APBD DKI Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, optimistis pengesahan Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tepat waktu.

"Memang ada kesalahan di Bappeda. Saya sedang meminta jawaban apa yang betul. KUA-PPAS kita berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu tidak mengikuti peraturan mendagri yang harus ada angkanya," jelas Ahok di Balai Kota, Senin (30/11/2015).

Sebelumnya, Pemprov DKI tidak pernah menyusun KUA-PPAS beserta angka. Ahok menerangkan, masih asa beberapa komponen dalam KUA-PPAS 2016 yang belum lengkap. Hal itu menyebabkan APBD 2016 saat ini sudah diketuk palu, lelangnya bisa 5-6 bulan. Hal ini dikarenakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI banyak yang belum merampungkan komponen anggaran.

"Makanya, sekarang kita tarik ke depan KUA-PPAS persis seperti APBD tahun lalu. Bahkan untuk pembelanjaan mesin modal yang dilakukan e-katalog LKPP, begitu tanda tangan KUA-PPAS kita sudah bisa klik pesan barang melalui LPSE," ungkapnya.

Ahok optimistid pembahasan RAPBD 2016 tidak akan deadlock. Dia mengakui pihak DPRD DKI sangat kooperatif dan mendukung penyisiran anggaran. Sebelumnya, pembahasan RAPBD 2016 DKI Jakarta terancam deadlock dan berpotensi kejadian seperti anggaran tahun ini, yang menggunakan peraturan gubernur (pergub).

Hingga saat ini belum ada kejelasan lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) sejak diserahkan Agustus 2015.

Padahal, sesuai jadwal Permendagri No.52/2015, RAPBD 2016 seharusnya sudah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta untuk menjadi perda paling lambat 30 November 2015.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Pemprov DKI Jakarta telah berkali- kali melakukan pembahasan, namun hingga saat ini belum mencapai titik kesepahaman tanpa alasan yang jelas.

Pasalnya, sesuai Permendagri No. 52/2015 kesepakatan rancangan KUAPPAS seharusnya dilakukan akhir Juli 2015, penyampaian raperda APBD kepada DPRD pada minggu pertama Oktober, dan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah menjadi perda adalah paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini