Wagub Djarot Serahkan Draf KUA-PPAS 2016

Bisnis.com,30 Nov 2015, 12:29 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bersama segenap Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 ke DPRD DKI Jakarta.

"Kami tadi berdiskusi dengan DPRD, bahwa KUA-PPAS hasil penyempurnaan sudah selesai, kemudian tanda tangan dari Gubernur, sekaligus dengan penyerahan hardcopy dan softcopynya," kata Djarot di Ruang Pimpinan DPRD DKI, Senin (30/11/2015).

Selanjutnya, eksekutif dan legislatif akan lebih fokus membahas rincian draft KUA-PPAS melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). Djarot optimis dalam waktu singkat KUA-PPAS 2016 bisa dirampungkan.

"Bamusnya nanti beliau akan rapat. Dibahas dulu, ada kesepakatan dan kesepahaman. DPRD juga akan melakukan penyisiran anggaran," jelasnya.

Mantan Wali Kota Blitar ini mengakui nominal anggaran KUA-PPAS 2016 sekitar Rp66 triliun. Dia mengakui penyisiran KUA-PPAS 2016 akan dilakukan dengan kehati-hatuan dan ketelitian.

Sebelumnya, pembahasan RAPBD 2016 DKI Jakarta terancam deadlock dan berpotensi kejadian seperti anggaran tahun ini, yang menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).

Hingga saat ini belum ada kejelasan lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) semenjak diserahkan sejak Agustus 2015.

Padahal, sesuai jadwal Permendagri No. 52/2015, RAPBD 2016 seharusnya sudah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta untuk menjadi perda paling lambat 30 November 2015.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Pemprov DKI Jakarta telah berkali- kali melakukan pembahasan, namun hingga saat ini belum mencapai titik kesepahaman tanpa alasan yang jelas.

Pasalnya, sesuai Permendagri No. 52/2015 kesepakatan rancangan KUAPPAS seharusnya dilakukan akhir Juli 2015, penyampaian raperda APBD kepada DPRD pada minggu pertama Oktober, dan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah menjadi perda adalah paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini