Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).
Rapat yang dilakukan antara anggota DPR dengan Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut berlangsung alot selama kurang lebih 1 jam.
Rencananya rapat pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) antara DPR dengan pemerintah akan dilanjutkan di Hotel Intercontinental malam ini.
Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan pihaknya memberikan kembali DIM kepada pemerintah.
Dari 409 DIM yang ada di dalam RUU JPSK terdapat 70 DIM yang tetap dan yang mengalami perubahan sebanyak 339 DIM.
"DIM ini kami akan serahkan pemerintah, silahkan membahas dan kami ingin mendengarkan tanggapan dari pemerintah. Kami berharap pemerintah siap membahas nanti malam di Hotel Intercontinental bersama kami," ujarnya di Gedung DPR, Senin (30/11/2015).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan kesiapannya untuk membahas lebih lanjut DIM di tingkat panja.
Bersama dengan instansi yang ikut dalam Forum Koordinasi Sistem Stabilitas Keuangan (FKSSK) nantinya akan terlibat langsung dalam pembahasan di tingkat panja dan dari pemerintah yang akan menjadi ketuanya yakni Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara.
"Kami punya waktu berempat untuk membahas isu-isu. Kami sudah melakukan koordinasi, tidak ada selisih, konflik dan perbedaan pendapat. Ketika nanti kita bahas di panja, kita berempat akan terlibat sehingga pembahasan RUU akan berlangsung secara komperhensif," ucapnya.
Menurut Bambang, pembahasan DIM agar dapat dibagi atas tiga kelompok besar yakni pertama, satu kelompok yang sudah sama atau tetap.
"Yang tetap akan kami serahkan ke Komisi XI apakah akan diputuskan sekarang atau nanti karena masih ada ruang untuk perubahan," katanya.
Kelompok kedua yang paling kritikal adalah subtansi dimana akan dibahas secara khusus dan utama karena menjadi nyawa dalam RUU JPSK tersebut.
"Ini agar tidak terpaku pada pasal per pasal tetapi cluster per cluster topik sehingga tidak terjadi kebingungan duluan prioritas dan per cluster agar mengikuti pembahasan konperensif," ujarnya.
Sementara itu, tahapan ketiga yakni tahapan redaksional atau struktur nengikuti pola yang berlaku.
Tahapan ketiga ini yang nantinya akan menjadi bagian akhir untuk dapat diteliti lebih rinci, pasal per pasal, agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku dan dapat dirapikan darisegi redaksional.
"Kami siap untuk membahas nanti malam dan rapat berhari-hari. Misalkan kalau ada tambahan DIM, yang masih bisa diusulkan kita akan membahas. Kita juga harapkan adanya simulasi, ketika ada masalah ini keputusannya di mana dan siapa yang mengambil keputusan," terang Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel