Barang Bukti Kejahatan Perdagangan Satwa Langka Dimusnahkan

Bisnis.com,01 Des 2015, 13:03 WIB
Penulis: Dika Irawan
Penyu/profauna.net

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan perdagangan satwa langka dilindungi. Acara pemusnahan berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan Tim Tindak Pidana Tertentu Bareskrim terhadap tindak pidana perdagangan bagian-bagian lain satwa dengan tersangka AA, wiraswasta/usaha hasil laut yang berasal dari Surabaya. 

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 345 kilogram sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa serta 80 ekor kuda laut kering. 

"Ini merupakan hasil operasi di Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani di lokasi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar setelah terlebih dahulu dimasukkan ke dalam drum. Selain dibakar, barang bukti tanduk rusa dimusnahkan dengan cara dihancurkan . 

Yazid mengatakan berdasarkan pendalaman sementara bagian satwa itu dijual secara konvensional dan online. Bagian-bagian satwa itu dijual karena dipercaya memiliki khasiat. 

Menurut dia barang bukti yang dimusnahkan ini senilai dengan Rp3 miliar. Tubuh penyu dan tanduk rusa itu sekurang-kurangnya mencapai US$50.000-US$770.000 setara dengan  Rp690 juta hingga Rp1,06 miliar di pasar internasional. 

Selanjutnya di pasar internasional harga per pound sisik penyi berkualitas istimewa mencapai US$100, medium US$30-US$50 per pon. Daging penyu merupakan makanan eksotik dengan harga mencapai US$40 per pon di pasar internasional. 

"Masih dalam pengembangan mau dikirim ke tempat mana saja termasuk di luar negeri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini