Bisnis.com, Jakarta -- Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus pengunggah foto-foto pornografi anak melalui twitter.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto mengatakan, tersangka diciduk di rumahnya di kawasan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (28/11/2015).
Menurut Suharyanto, pelaku mendapatkan foto-foto pornografi anak tersebut dari situs jejaring sosial twitter.
"Pelaku memperoleh foto-foto itu dengan cara mengunduh dari twitter dan disimpan di handphone yang berjumlah 33.000 foto. Kemudian, pelaku mengunggah foto-foto tersebut ke akun twitter miliknya. Ada sekitar 100 foto," ujar Suharyanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2015).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 unit handphone, 1 flashdisk dan 1 memory card.
Suharyanto menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, tambahnya, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 37 Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 terkait Pornografi.
"Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," jelas Suharyanto kepada sejumlah wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel