INGTA Minta Revisi Permen 37/2015 Harus Sesuai Kondisi Bisnis Gas

Bisnis.com,01 Des 2015, 23:55 WIB
Penulis: Fauzul Muna
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) meminta revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi sesuai dengan kondisi riil bisnis gas.

Ketua INGTA Sabrun Jamil Amperawan mengatakan revisi Permen 37/2015 harus sesuai dengan kondisi bisnis niaga gas saat ini. “Jangan sampai revisi Permen tidak bisa diimplementasikan di lapangan,” katanya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Atas dasar pertimbangan tersebut, dia mengusulkan penunjukan langsung dalam tata cara pemberian alokasi gas harus dikembalikan menjadi tender terbuka. Selain itu, revisi Permen harus menghilangkan kalimat prioritas pemberian alokasi gas kepada BUMN/BUMD.

Menurutnya, perusahaan trader gas swasta yang memiliki infrastruktur juga harus diberi kesempatan yang sama untuk mendapatkan alokasi gas.

Di luar itu, pasal yang menyebutkan pemilik alokasi harus menyalurkan gas kepada konsumen akhir juga harus dibatalkan. Sabrun menyatakan pasal tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dia mencontohkan beberapa BUMD memiliki infrastruktur namun mendapatkan alokasi gas. Akhirnya, BUMD tersebut menjual alokasi gas kepada perusahaan yang memiliki infrastruktur hingga konsumen akhir.

Jika trader harus menyalurkan alokasi gas ke konsumen akhir, tambahnya, akan ada banyak trader gas yang di dalamnya juga terdapat BUMD tidak bisa menjalankan bisnis.

Terakhir, revisi Permen juga harus memuat masa transisi pemberlakuan regulasi tersebut. Dia meminta waktu satu tahun agar pelaku usaha niaga gas bisa bersiap-siap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini