Kisruh Sampah, Dinas Kebersihan DKI Layangkan SP II ke PT Godang Tua Jaya

Bisnis.com,01 Des 2015, 01:00 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/11) dini hari./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua bagi pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) join operation (jo) PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji mengatakan SP2 tersebut sudah dilayangkan hari ini, Senin (30/11/2015) lantaran mereka belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan surat peringatan pertama yang dikeluarkan beberapa bulan lalu.

"Hari ini, kami sudah layangkan SP2 ke PT GTJ. Kami memberikan jangka waktu menyelesaikan kewajiban sampai 30 hari ke depan," ujarnya, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Isnawa Adji memaparkan bahwa isi dalam SP ke-2 tersebut, pihaknya memberikan waktu ke PT GTJ untuk memenuhi kewajibannya selama 30 hari ke depan. Apabila dalam jangka waktu tersebut PT GTJ belum juga memenuhi kewajibannya, maka pihaknya akan memberikan SP ke-3 bagi pengelola TPST Bantargebang tersebut.

Menurutnya, SP ke-2 diberikan karena selama 60 hari seperti yang tertera dalam SP1, PT GTJ belum melakukan perbaikan apa pun sehingga tidak ada kemajuan apa pun untuk memenuhi perjanjian kontrak kerja sama.

Dia mengatakan kewajiban yang harus dipenuhi PT GTJ adalah pembangunan GALFAD yang meliputi gasifikasi dan structure landfill cell yang sampai saat ini belum dipenuhi.

Pemerintah juga meminta pengelola membangun fasilitas baru lainnya seperti pembangunan jembatan timbang, tempat cuci mobil, pusat pendidikan dan pelatihan, serta gapura. "Bila SP2 ini tak digubris, lalu SP3 dilayangkan tak digubris juga, maka kami akan mengambil langkah tegas terhadap PT GTJ dan PT NOEI," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini