Organda: Operator Bus AKAP Harus Fokus ke Safety

Bisnis.com,01 Des 2015, 04:04 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Bus AKAP. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) mengimbau operator otobus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk melengkapi alat keselamatan di armadanya.

Ketua DPP OrgandaAndrianto Djokosoetono mendukung langkah Kementerian Perhubungan untuk melakukan ramp check pada bus AKAP di terminal. Namun, dia beberapa operator masih perlu waktu untuk melengkapi alat keselamatan karena harus modifikasi tubuh bus.

Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan ramp check yang dilakukan di 10 terminal secara acak. Hasilnya, 67% bus AKAP yang diperiksa tidak laik jalan.

"Kami hanya perlu ada karoseri membuat modifikasi yang sebelumnya belum ada. Jadi tinggal kelengkapannya, butuh waktu saja. Enggak mungkin akhir tahun [selesai], tapi kita imbau secepatnya," ucapnya, Senin (30/11/2015).

Dari 22 unit bus AKAP yang diperiksa di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kemenhub menyatakan tidak ada satu unit bus yang diizinkan beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan.

Di Terminal Kalideres dari 21 unit bus yang diperiksa, terdapat lima unit bus tidak boleh beroperasi. Di Terminal Baranangsiang, Bogor, sebanyak 20 unit bus tak layak operasi.

Sementara itu, dari 20 unit bus yang diperiksa di Terminal Leuwipanjang, Bandung, enam di antaranya diperbolehkan jalan. Dia menyebutkan di terminal tersibuk di Indonesia yakni Terminal Purbaya, Sidoarjo sekitar 12 unit bus dari 55 unit bus yang diperiksa layak operasi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Organda DKI Jakarta Shafruan Sinungan menyatakan kelengkapan alat keselamatan seperti pemadam kebakaran dan palu pemecah kaca darurat seharusnya mampu dipenuhi operator angkutan bus.

Menyangkut keselamatan penumpang ini mesti ada alat untuk mecah kaca jendela kalau ada apa-apa, akan banyak pintu buat penumpang keluar, ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini