Dirjen Bea dan Cukai Kerjasama Dengan PTSP DKI

Bisnis.com,02 Des 2015, 17:22 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menyosialisasikan minuman beralkohol bisa didistribusikan di Jakarta secara legal.

"Jadi kami membahas perizinannya, supaya kami bisa melakukan verifikasi dan penertiban atas minumal beralkohol ini," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Balairung DKI, Rabu (2/12/2015).

Heru mengakui untuk meningkatkan realisasi bea dan cukai, sosialisasi perlu ditingkatkan. Hal ini juga dipandangnya sebagai kesempatan kerjasama dan koordinasi dengan semua kepala dinas Pemprov DKI.

"Mulainya hari ini, tim kami akan menindaklanjuti arahan dari Gubernur. Saya rasa kami sepakat untuk langsung konkret di lapangan perizinannya akan seperti apa," ujar Heru.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau kepada seluruh pengusaha minuman beralkohol agar disiplin membayar bea dan cukai produk dagangannya.

"Pelaku bisnis minuman beralkohol ini tidak kami izinkan jika anda tidak membayat bea dam cukai," tegas Ahok di Balai Agung, Rabu (2/12/2015).

Ahok menerangkan selama ini masih ada oknum yang bertindak sebagai calo atau mengatasnamakam diri sebagai pihak ketiga dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ataupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, Ahok ingin agar Direktorat Bea dan Cukai bisa bersinergi dengan Pemprov DKI melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk membantu penarikan bea dan cukai bagi para pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini