Ahok Pertegas Larangan Merokok di Ruangan Ber-AC

Bisnis.com,02 Des 2015, 16:59 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan aturan dilarang merokok dalam ruangan gedung.

"Saya mau tegaskan tidak boleh merokok dalam gedung berpendingin udara. Menurut hasil temuan naiknya kadar pencemaran nikotin per meter kubik bisa sampai 4-5 kali," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (2/12/2015).

Ahok juga menerangkan, kini orang yang terkena penyakit saluran pernafasan di DKI semakin banyak. Kerugian bisa empat hingga lima kali jika dibandingkan dengan pemasukan bea dan cukai DKI.

"Tapi kalau merokok di mal juga salah paham. Yang ketakutan semua mal tidak boleh merokok. Sampai kafe yang dihadapkan ke luar pun tidak boleh katanya, padahal itu boleh," jelas Ahok.

Ahok menyatakan, larangan merokok harus diberlakukan dengan keras karena menurut World Health Organization (WHO) penderita ISPA semakin banyak, alhasil biaya pengobatan pun kian mahal.

"Pokoknya di seluruh ruangan ber-AC, restoran atau apapun tidak boleh merokok. Kalau mau gugat kami, ya tidak apa-apa. Lantas kalau mau merokok di mana? Ya di luar," kata Ahok di hadapan sejumlah pengusaha mal di Jakarta.

Ahok menegaskan merokok di kafe yang memiliki teras terbuka juga masih diperbolehkan. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini