Bisnis.com, SEMARANG - Bank Indonesia mendorong pemerintah daerah di Jawa Tengah untuk menerbitkan surat utang (obligasi) guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Kantor Perwakilan BI Jateng Iskandar Simorangkir mengatakan salah satu upaya memperluas pembiayaan jangka panjang yakni menerbitkan obligasi. Hal itu bisa dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dia mengakui pemerintah daerah dinilai terlalu khawatir mengeluarkan surat utang tersebut. Menurutnya, pemangku kebijakan daerah lebih memilih menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pembangunan infrastruktur baik sarana dan prasarana bagi daerah.
Padahal, ujarnya, amanat Pasal 49 Peraturan Pemerintah No 30/2011 tentang Pinjaman Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
Berdasarkan peraturan perundangan, pemda dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai kegiatan atau beberapa kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.
“Saya lihat obligasi daerah di Jateng justru belum ada. Memang itu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Keuangan. Ke depannya, harus berinovasi seperti itu [dengan menerbitkan obligasi daerah],” ujar Iskandar di sela-sela Seminar Outlook Ekonomi 2016 yang digelar Bank Indonesia kerja sama harian Bisnis Indonesia, Rabu (2/12/2015).
Selama ini, katanya, perolehan pembiayaan untuk sektor ekonomi mengandalkan kredit perbankan dengan jangka waktu pendek serta suku bunga tinggi. Adapun, penerbitan obligasi daerah untuk pembangunan infrastruktur bisa cukup panjang guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dia mencontohkan negara bagian di Amerika Serikat yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi tidak pernah mengandalkan dana dari pemerintah setempat.
“Pembiayaan yang mereka gunakan dari obligasi yang diterbitkan. Kalau hanya PAD, ya begitu-begitu saja daerah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Jateng Nasikhin mengatakan penerbitan obligasi daerah belum terlalu mendesak karena pengelolaan keuangan melibatkan eksekutif dan legislatif.
Belum lagi, ujarnya, hambatan lain untuk menunda penerbitan obligasi yakni batasan masa jabatan kepala daerah yang hanya lima tahun.
“Perlu kajian yang mendalam untuk menerbitkan surat utang daerah,” katanya.
Di samping itu, ujar Nasikhin, perlu kajian infrastruktur apa yang bisa menghasilkan recovery cost untuk membayar obligasi saat jatuh tempo. Selama ini, pembangunan infrastruktur masih mengandalkan APBD karena risiko tidak terlalu besar.
Pihaknya menggarisbawahi penerbitan obligasi perlu kajian komprehensif yang melibatkan semua stakeholder untuk bisa menerbitkan surat utang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel