Kabar24.com, JAKARTA -- Handphone milik Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang digunakan untuk merekam percakapan dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto ternyata saat ini berada di Kejaksaan Agung.
Saat diminta memberikan bukti rekaman percakapan antara Ketua DPR dengan dirinya bersama pengusaha Riza Chalid, Maroef menyebutkan bahwa Rabu malam ia sudah diperiksa tim intel dari Jampidsus Kejaksaan Agung.
Handphone tersebut, ujarnya, "dipinjam" pihak Kejaksaan Agung dan baru akan diserahkan malam ini, Kamis (3/12/2015).
Sayangnya, Maroef tidak memiliki tanda terima terkait "peminjaman" handphone dirinya oleh pihak Kejaksaan Agung.
Padahal, melalui handphone tersebutlah Maroef merekam percakapan dirinya dengan Setya Novanto dan Riza Chalid. Dengan kata lain, master atau bukti asli dari rekaman itu berada di pihak Kejaksaan Agung.
Meski begitu, Maroef mengatakan bahwa dirinya sudah menduplikasi isi dari rekaman di handphone yang sedang diselidiki pihan intel Jampidsus Kejagung.
Terkait keberadaan handphone milik Maroef, sidang MKD meminta agar saksi meminta tanda bukti penyerahan barang bukti tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel