KASUS FREEPORT-SETYA NOVANTO: Itu Masuk Kualifikasi Pelanggaran, ujar Anggota MKD Ini

Bisnis.com,03 Des 2015, 18:37 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Ketua DPR Setya Novanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Salah seorang anggota MKD menilai apa yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak Freeport masuk kategori pelanggaran.

“Bukti sudah terang benderang. Apa yang diadukan Sudirman sudah dibenarkan semua oleh Maroef,” kata Sarifuddin Sudding, Kamis (3/12/2015).

Dengan demikian, tuturnya, sudah terjadi pemufakatan dari Setya Novanto yang menjanjikan sesuatu kepada Freeport.

“Dan itu masuk kualifikasi pelanggaran. Kita tidak bisa memberikan sanksi teguran [ringan] terus,” katanya.

Dalam sidang kali ini, sedianya MKD menjadwalkan pengambilan keterangan dari Maroef dan Riza Chalid.

“Namun yang menyatakan hadir hanya Maroef. Adapun Riza, tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya,” kata Junimart Girsang, Wakil Ketua MKD yang kali ini memimpin sidang.

Sementara itu, hari ini Setya Novanto batal menjadi pembicara dalam agenda Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini