Kominfo Dorong Revisi UU ITE Dibahas Lebih Cepat. Pasal Pencemaran Nama Baik Tak Dihapus

Bisnis.com,03 Des 2015, 20:19 WIB
Penulis: Thomas Mola
Logo Kominfo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan revisi Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) bisa dibahas tahun ini.

Dia menuturkan naskah Revisi UU ITE sudah ditandatangani pada Oktober 2015 lalu. Naskah revisi UU ITE itu juga telah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Rudiantara menjelaskan naskah itu juga sudah dibahas dalam Rapat Antar Menteri, dan sudah ke Rakor Menko Polhukam, dan sudah dibawa ke rapat terbatas kabinet dengan Presiden. Naskah itu juga telah dikirimkan ke DPR.

"Saya akan kejar terus. Saya sudah update ke komisi I DPR RI. Kalau masih lambat juga, nanti saya bawa ke Badan Legislatif (Baleg)," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/12/2015).

Rudiantara mengatakan ada aktivis dan penggiat Internet yang menyerukan pengapusan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Namun, pemerintah tidak akan menghapusnya.

"Banyak pula yang minta pasal itu dijadikan perdata. Saya kira, itu harus tetap pidana. Biar ada efek jera," tambahnya.

Rudiantara menjelaskan dalam revisi UU ITE pemerintah telah menurunkan hukuman pidanannya, dari semula 6 tahun menjadi 4 tahun.

"Ini untuk mencegah, agar pelaku pencemaran nama baik itu tidak langsung ditahan. Kalau ancaman pidananya di atas lima tahun, penyidik bisa langsung menahan tersangka, lalu diinterogasi. Sekarang, ancaman pidananya saya turunkan jadi empat tahun, sehingga si tersangka tidak langsung ditahan. Tapi ditanya dulu," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini