Jelang Pilkada, KPK Soroti Dana Kampanye Calon Kepala Daerah

Bisnis.com,03 Des 2015, 10:48 WIB
Penulis: Gemal Abdel Nasser P.
Suart suara/Bisnis.com-Miftahul Khoer

Bisnis.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti dana kampanye seluruh Calon Kepala Daerah menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah yang akan digelar serentak 9 Desember 2015.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus memantau perputaran uang saat Pilkada serentak. KPK juga menyelidiki adanya praktek korupsi dalam berbagai modus.

“Kami menyoroti tindak pidana korupsi yang rentan terjadi menjelang Pilkada. Termasuk Calon yang menggunakan uang negara,” katanya saat berada di Pekanbaru, Kamis (3/12/2015).

Zulkarnain mengingatkan agar Calon Kepala Daera tidak menggunakan uang negara saat kampanye. Dia meminta kepada Pemerintah Provinsi serta Kabupaten untuk tidak ikut dalam urusan kampanye, seperti memberikan anggaran, fasilitas publik dan sebagainya.

Selain itu, peran KPU sebagai penyelanggara Pilkada dan BPK sebagai pemeriksa keuangan, serta pihak lain juga diharapkan mampu mencegah terjadinya praktik korupsi saat Pilkada serentak tahun ini.

KPK juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah yang merupakan tersangka korupsi dan memilih yang lebih berintegritas agar masyarakat tidak dipimpin koruptor. 

lkarnain mengatakan hingga saat ini KPK sudah menangani 14 Gubernur, 48 Bupati dan Walikota yang ada di Indonesia.

Kemudian selain itu, KPK juga sudah menangkap 81 Anggota Wakil Rakyat baik di pusat, provinsi dan kabupaten serta 118 pejabat eselon mulai dari Eselon I, II dan III.

"Ke depan bagaimana agar tidak ada lagi kasus-kasus seperti yang sudah terjadi sebelumnya. Makanya sekarang lebih kepada pengawasan, monitoring dan supervisi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini