SENI TRADISIONAL: Kebudayaan Butuh Payung Hukum

Bisnis.com,03 Des 2015, 12:00 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Ilustrasi/Indonesiatravel

Kabar24.com, BANDUNG- Untuk mengembangkan beragam kesenian yang dimiliki bangsa Indonesia, perlu adanya payung hukum.

Kritikus seni, Jim Supangkat mengatakan, Undang-Undang kebudayaan diterbitkan untuk membentuk politik kebudayaan nasional yang berkaitan dengan program dan anggaran.

"Kalau ada UU kebudayaan pemerintah ada kewajiban untuk mengeluarkan dana. Kalau terus disepelkan, kebudayaan akan merosot dan krisis. Masyarakat jadi menunjukkan tanda-tanda tidak beradab," ujar Jim saat ditemui dalam Kongres Kesenian Indonesia (KKI) 2015, Bandung, Kamis (3/12/2015).

Menurutnya, dengan adanya Undang-Undang yang menjadi payung hukum kebudayaan, nantinya akan membuat pemerintah dan masyarakat lebih peduli terhadap pentingnya peran kebudayaan dalam memajukan bangsa.

"Pemerintah kalau gak ada payung hukum secara teoritis tidak ada tanggung jawab mengeluarkan dana. Jadi jalanin kebudayaan itu sporadik saja tidak direncanakan," tukas pematung asal Sulawesi Selatan ini.

Politik kebudayaan, lanjut Jim, membutuhkan perencanaan program serta mekanisme yang baik dari pemerintah, dengan melibatkan seniman dari berbagai komunitas seni di berbagai penjuru nusantara sebagai penggerak seni.

"Itu persoalan kita. Bagaimana caranya anggaran yang besar untuk kebudayaan itu tidak dikorupsi juga," paparnya.

Saat ini, menurutnya, penggerak seni masih berjalan masing-masing. Sehingga jika tanpa campur tangan pemerintah, kegiatan seni menjadi berantakan.

"Aktifitas kesenian budaya di negara maju itu sangat ter-manage, karena didanai. Tanpa dana tanpa manajemen ya jadinya kayak kita ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini