Darmin Ingatkan Defisit Anggaran yang Kian Melebar

Bisnis.com,03 Des 2015, 06:26 WIB
Penulis: Hendri Tri Widi Asworo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kiri) didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan potensi pelebaran defisit anggaran hingga mendekati 3% terhadap PDB pada akhir tahun, karena hal tersebut menyalahi ketentuan berlaku.

"Tentu saja, 2,7% itu sudah berada pada level yang harus dijaga, karena batasnya 3%," katanya di Jakarta, Rabu (3/12/2015).

Darmin mengakui salah satu penyebab pelebaran defisit anggaran tersebut disebabkan oleh kurang optimalnya penerimaan pajak, yang hingga akhir tahun diproyeksikan hanya mencapai kisaran 85%.

Menurut dia, dua hal yang bisa menjadi alasan realisasi penerimaan pajak tidak sesuai harapan pada 2015 adalah perlambatan pertumbuhan ekonomi dan target dalam APBN-P yang terlalu tinggi.

"Ini urusan ekonomi yang melambat, sehingga menghasilkan penerimaan pajak yang melambat. Tapi pada saat yang sama target yang ditetapkan juga terlalu tinggi. Kombinasi dari dua itu," katanya.

Darmin pun memberikan apresiasi kepada Sigit Priadi Pramudito yang mundur dari jabatan Direktur Jenderal Pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban karena penerimaan pajak hingga akhir tahun dipastikan tidak tercapai.

"Dia mundur karena merasa bertanggung jawab bahwa apa yang direncanakan tidak tercapai. Menurut saya, kita harus menghormati keputusan Dirjen," kata Darmin yang juga mantan Direktur Jenderal Pajak.

Pemerintah sudah menyiapkan antisipasi apabila defisit anggaran makin melebar dari target yang ditetapkan dalam APBN-P sebesar 1,9% terhadap PDB, salah satunya dengan menambah pembiayaan melalui penerbitan surat utang dan menambah pinjaman dari lembaga multilateral.

Potensi pelebaran defisit anggaran tersebut telah terlihat sejak pertengahan 2015, ketika itu realisasi penerimaan pajak masih di bawah kisaran 30%, sehingga defisit anggaran akhir tahun diproyeksikan mencapai 2,23% terhadap PDB.

Berbagai upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengupayakan peningkatan penerimaan tidak membuahkan hasil karena adanya perlambatan ekonomi, penurunan harga komoditas global, reformasi sistem perpajakan yang belum optimal dan kebijakan ekstensifikasi yang kurang maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini