Kabareskrim: Hadapi Korupsi Penyidik Tak Bisa Berjalan Sendiri

Bisnis.com,04 Des 2015, 17:17 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar (tengah) dan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) memberikan keterangan pers seusai melakukan rapat koordinasi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Kabareskrim bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas sejumlah kasus yang sedang ditangani, salah satunya kasus dugaan korupsi di Pelindo II./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA --Korupsi di Indonesia sudah masuk dalam kategori kejahatan yang luar biasa, Karena itu, menurut Kabareskrim Komjen Pol. Anang Iskandar penyidik tidak bisa berjalan sendiri tanpa bantuan lembaga lain, termasuk KPK.

Di sisi lain, Kabareskrim Anang Iskandar menyatakan tiga hal yang harus diperhatikan dalam melakukan penegakan hukum.

Pertama, preventition without punishment atau pencegahan. Menurut Anang, hal tersebut penting dilakukan secara bersama-sama. Apalagi di Indonesia ada tiga lembaga besar yang menangani korupsi.

Kedua, law education atau penegakan hukum. Penegakan hukum tanpa pencegahan tidak akan mendatangkan hasil maksimal.

"Indonesia ini termasuk yang ekstra dalam menanggani korupsi. Sudah ada tiga lembaga yang berwenang menangani korupsi," ujar Anang saat menghadiri Diskusi Publik Hari Antikorupsi Internasional, Jumat (4/12/2015).

Selain itu, pandangan masyarakat terhadap korupsi juga perlu diperhatikan. Masyarakat perlu memiliki kesadaran hukum atas tindak pidana korupsi.

"View of the society, pandangan masyarakat seperti apa. Meskipun penegak hukum getol tapi masyarakat tidak paham ya percuma," tambah Anang.

Anang menambahkan, success story bareskrim dalam penegakan hukum terutama kasus korupsi mencapai 90% dari target.

"Yang bisa dimasukan ke negara Rp960 M. Pada 2014, 200% dari target negara 1,1 T," ujarnya.

Menurut Anang, meski dengan keberhasilan seperti itu, masyarakat masih menganggap Polri belum berdaya.

Anang mengakui Polri tidak bisa berdiri sendiri karena kasus korupsi merupakan extra ordinary crime yang modusnya macam-macam.

Atas dasar itulah diperlukan lembaga lain yang saling membantu seperti PPATK, Kejaksaan, BPK dan KPK.

"Kita juga perlu kerjasama dengan BPK, karena mereka bertugas menghitung kerugian negara. Itu artinya penyidik tidak bisa berjalan sendiri," ujar Anang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini