Gunakan Skema Angsuran, Pembangunan Jalan Nasional Tanpa Harus Menunggu DIPA

Bisnis.com,04 Des 2015, 14:15 WIB
Penulis: Deandra Syarizka
Jalan nasional/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji pembangunan jalan nasional dengan menggunakan skema Performance Based Annuity Scheme (PBAS). Skema ini membuka kemungkinan keterlibatan swasta dalam pembangunan jalan nasional yang selama ini sepenuhnya dibangun oleh pemerintah dengan APBN.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W. Husaini mengatakan pihaknya tengah mematangkan skema yang baru pertama kali diterapkan di Indonesia ini. Dia optimistis penerapan skema baru inn akan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur yang diinisiasi pemerintah.

“Kementerian Keungan bisa menerima PBAS ini sebagai salah satu cara untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kalau Kementerian PUPR telah menginisiasi satu project,” ujarnya, Jumat (4/12/2015).

Menurutnya, dengan kebijakan ini, pihaknya tidak perlu menunggu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk dapat memulai pembangunan satu proyek yang dikerjakan pemerintah. Pasalnya, pembiayaan proyek tersebut akan diserahkan kepada swasta selaku pelaksana proyek. Nantinya, pemerintah akan mencicil pembayaran kepada swasta ketika proyek telah terbangun.

“Kami biasanya kalau mau bikin apa-apa harus ada DIPA  dulu, tapi dengan skema ini pemerintah tanpa DIPA, cukup komitmen saja kemudian kita kerjakan sampai selesai baru bayar,” tambahnya.

Untuk menjamin kualitas proyek, ujarnya, pemerintah akan menetapkan stadar spesifikasi teknis bagi jalan nasional sebelum diserahkan pada swasta. Spesifikasi itu termasuk panjang dan lebar jalan, dan juga kualitas bahan konstruksi yang digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini