Ini 4 Faktor Pemicu Amandemen UUD 1945 versi JK

Bisnis.com,07 Des 2015, 15:53 WIB
Penulis: Lavinda
Jusuf Kalla/Reuters-Beawiharta

Kabar24.com, JAKARTA—Amandemen Undang-undang Dasar 1945 menghasilkan perubahan besar dari semula hanya berjumlah 37 pasal menjadi terurai hingga 180 uraian.

 

Padahal semula, amandemen dilakukan hanya dengan satu tujuan, yaitu mengubah pasal terkait masa jabatan presiden. Dari semula pada masa jabatan tak terbatas pada zaman Orde Baru menjadi hanya dua kali periode kepemimpinan setelah Reformasi.

 

Wakil Presiden Jusuf Kalla memaparkan, terdapat empat faktor yang menyebabkan terjadi perubahan besar dalam amandemen, yakni euforia reformasi, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), Undang-undang yang sudah terbit, dan proses studi banding.

 

“[Faktor amandemen] Pertama, karena suasana kemarahan negeri yang krisis lalu menganggap disebabkan sistemnya. Jadi inginnya dirombak semua,”katanya dalam pidato Simposium Kebangsaan: Refleksi Nasional Praktek Konstitusi dan Ketatanegaraan Pasca Reformasi di Gedung DPR, Senayan, Senin(7/12/2015).

 

Kedua, TAP MPR menyatakan keharusan adanya otonomi daerah dan pemilihan pemimpin secara langsung. Hal itu juga menciptakan banyak perubahan. Selain itu, amandemen UUD justru dilakukan dengan mengadaptasi UU atau peraturan turunannya yang sudah ada.  

 

“Contohnya, otonomi sudah dilakukan berdasarkan UU No.22/1999, sedangkan amandemen tentang pasal otonomi baru tahun 2000. Malah UU duluan baru amandemen UUD,”jelasnya.

 

Tak hanya itu, studi banding pembuat kebijakan ke luar negeri menyebabkan terjadinya adaptasi peraturan dengan luar negeri yang bermacam-macam, sehingga terjadi perubahan yang semakin luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini