ALTERNATIF PEMBIAYAAN: Multifinance Bisa Bisnis Repo

Bisnis.com,08 Des 2015, 23:18 WIB
Penulis: Irene Agustine
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pembiayaan multiguna berbentuk repurchase agreement dapat dipilih multifinance sebagai salah satu opsi diversifikasi bisnis tahun depan.
 
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank mengatakan saat ini belum ada perusahaan yang melirik bisnis pembiayaan instrumen efek dalam bentuk repurchase agreement (repo) kepada nasabah.
 
Padahal, dia mengatakan mekanisme pembiayaan repo merupakan salah satu jenis pembiayaan multiguna yang diizinkan dalam POJK no.29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
 
“Saatnya multifinance melirik pembiayaan repo di pasar modal, tidak ada yang melarang dan sesuai untuk kondisi saat ini,” katanya seperti dikutip Bisnis, (8/12/2015).
 
Dalam POJK no.29/2014 yang diteken akhir tahun lalu disebutkan bahwa pembiayaan multiguna dapat dilakukan dengan cara sewa pembiayaan, pembelian dengan pembayaran secara angsuran dan atau pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
 
Dengan mekanisme itu, Dumoly menjelaskan perusahaan pembiayaan dapat memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli efek yang sesuai dengan mekanisme repo.
 
“Sepanjang ada underlying dan berguna untuk going concern finansial dan operasional. Yang penting kajian pembiayaannya,” ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini