PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG: Inilah yang Harus Dilakukan Penyedia Jasa Keuangan

Bisnis.com,08 Des 2015, 09:42 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Muliaman D. Hadad/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan sejumlah langkah kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan pihaknya sudah melakukan pengaturan terkait upaya antisipasi tindak pidana pencucian uang.

Pengaturan itu menyangkut kewajiban LJK menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; pengecualian rahasia bank; kewajiban LJK melakukan prosedur tambahan untuk Politically Exposed Person (PEP) dan Nasabah Berisiko Tinggi; kewajiban penyaringan karyawan LJK; dan kewajiban pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Mengenali nasabah, PEP adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk punya kewenangan publik di antaranya adalah penyelenggara negara atau anggota Parpol," kata Muliaman dalam presentasinya yang dikutip Bisnis.com, Selasa (8/12/2015).

PEP masuk dalam kategori Nasabah Berisiko Tinggi. Oleh karena itu, Muliaman menuturkan, upaya yang dilakukana adalah Enhanced Due Dilligence (EDD), pemantauan lebih ketat dan pengkinian informasi dengan frekuensi lebih tinggi.

Selain itu, LJK juga diminta melakukan penyaringan terhadap karyawan baru maupun lama. Untuk karyawan baru, LJK diwajibkan meminta dokumen atau pernyataan bahwa yang bersangkutan bebas dari catatan kejahatan. Sedangkan karyawan lama, Muliaman menambahkan, LJK memantau profil dan transaksi secara berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini