Dongkrak Kualitas SDM, Pemerintah Sertifikasi Pekerja Konstruksi BUMN

Bisnis.com,09 Des 2015, 23:54 WIB
Penulis: Deandra Syarizka
Insinyur/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Guna meningkatkan jumlah pekerja konstruksi bersertifikat, pemerintah mulai melakukan sistem sertifikasi tenaga kerja konstruksi, termasuk para tenaga ahli dan terampil di BUMN.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib mengatakan adanya sertifikat akan mampu menambah daya saing pekerja khususnya dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Sertifikat [pekerja konstruksi] bukan hanya diakui kompetensinya saja, tetapi untuk daya saing menghadapi tantangan ke depan, siapa pun komandonya, siapapun managernya, ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (9/12/2015).

Dia mengatakan pemerintah masih mengalami kendala dalam menjalankan amanah UU Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa tenaga kerja konstruksi harus bersertifikat.

Pasalnya, sejak 1999 sampai dengan 2015, jumlah tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi baru sebesar 6,55% dari total 7,3 juta tenaga kerja konstruksi atau sekitar 478.000 pekerja.

Untuk itu percepatan sertifikasi harus dilakukan di semua lini dengan menggandeng seluruh mitra kerja salah satunya adalah BUMN, Ujar Yusid.

Dia menambahkan dengan melakukan sertifikasi dengan sistem jemput bola seperti ini, pihaknya menargetkan mampu meningkatkan tenaga kerja konstruksi bersertifikat hingga 10% sampai akhir tahun ini. Dengan demikian, ujarnya, akan semakin banyak pekerja konstruksi yang memetik manfaat dari pasar konstruksi nasional.

Seperti diketahui, pasar konstruksi Indonesia adalah yang terbesar keempat di Asia, setelah China, Jepang dan India. Pada tahun ini pemerintah bahkan memperkirakan peningkatan nilai kapitalisasi pasar konstruksi nasional thun ini menjadi Rp1.103,8 triliun, dari sebelumnya Rp521,7 triliun.

Di sisi lain, Yusid mengungkapkan BUMN perlu memberikan apresiasi lebih kepada tenaga kerja yang memiiki sertifikat ahli dan terampil, karena sertifikat yang diberikan ini memiliki standar yang berlaku di Asean. Dengan demikian, kemampuan para pekerja konstruksi nasional setara dengan pekerja konstruksi di negara lain seperti Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini