PP PENGUPAHAN: Permen Sanksi Administratif Disiapkan

Bisnis.com,10 Des 2015, 16:15 WIB
Penulis: Tegar Arief
/Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan aturan khusus yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan sistem pengupahan yang baru.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan aturan ini merupakan regulasi turunan dari PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

"Untuk sanksi administratif akan kami siapkan permen khusus. Ini baru pertama kali mengenai sanksi ada di permen sendiri," katanya di sela-sela The Return of Industrial Relations Conference Bali to Jakarta 2015, Kamis (10/12/2015).

Sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan upah kepada pekerja sesuai ketentuan, serta tidak menyusun struktur dan sekala upah yang dijadikan dasar kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.

Adapun dalam penyusunannya akan melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Karena kalau terkait pencabutan izin misalnya itu bukan kewenangan kami, maka kami melibatkan lembaga lain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini