Pemerintah Kesulitan Sosialisasikan PP Pengupahan

Bisnis.com,10 Des 2015, 17:00 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mengakui proses sosialisasi sistem pengupahan baru yang tertuang dalam PP No. 78/2015 sangat sulit, terutama di kalangan pekerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, sejak 2003 skema pengupahan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Perubahan sistem upah secara mendasar melalui penerbitan PP Pengupahan menimbulkan gejolak di kalangan pekerja. Hal inilah yang dikeluhkan oleh Yani dalam melakukan sosialisasi aturan tersebut.

"Memang tidak mudah menyampaikan perubahan besar yang sudah berjalan panjang, 12 tahun bukan proses yang singkat," katanya di sela-sela The Return of Industrial Relations Conference Bali to Jakarta 2015, Kamis (10/12/2015).

Selain itu, imbuhnya, kondisi ekonomi yang sempat memburuk beberapa waktu lalu, serta banyaknya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi hambatan dan tantangan tersendiri bagi pemerintah.

"Tapi kami tetap melakukan komunikasi yang efektif kepada unsur pekerja. Tidak pernah putus," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini