Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengkhawatirkan kualitas perlindungan konsumen lantaran RUU Penjaminan saat ini belum memberikan batasan segmentasi bisnis antara perusahaan asuransi dan lembaga penjaminan.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan pihaknya mengharapkan Panitia Kerja RUU Penjaminan dapat mengakomodasi batasan bisnis kedua lembaga tersebut agar tidak terjadi persaingan harga yang tidak sehat.
Tanpa batasan yang jelas, dia mengatakan perlindungan konsumen dapat terganggu karena terjadinya persaingan harga untuk mendapatkan bisnis namun tidak memperhatikan pertanggungjawaban klaim.
“Dikhawatirkan karena tidak ada segmentasi, perlindungan konsumen karena kualitas klaim yang jelek akibat saling jatuhkan harga,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.
Padahal, dia mengatakan asas perlindungan konsumen harus diterapkan di dua lembaga jasa keuangan non Bank tersebut untuk menerapkan keberlanjutan bisnis.
Sebelumnya, Dumoly mengatakan dalam pertemuan antara industri penjaminan dan kalangan asuransi telah diperoleh kesepahaman bahwa kedepannya industri asuransi diarahkan untuk menjadi penjamin bagi proyek skala besar.
Soalnya, lanjut dia, lembaga penjaminan belum memiliki kapasitas menjamin proyek skala besar sehingga lembaga penjaminan akan fokus pada surety bond skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dia mengatakan DPR dan Pemerintah seharusnya bisa mengakomodasi perusahaan asuransi yang memiliki produk surety bond dengan batasan yang pasti dalam industri penjaminan.
“Beberapa di luar negeri juga begitu, yang komersial ditanggung oleh asuransi sementara yang bersifat pembangunan pemerintah dari lembaga penjaminan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel