Hari Guru Tandingan: Ini Tanggapan Mendikbud

Bisnis.com,11 Des 2015, 15:33 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Mendikbud Anies Baswedan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA –Rencana PGRI menyelenggarakan peringatan hari ulang tahun yang ke-70 pada 13 Desember 2015 berkembang menjadi pro dan kontra.

Kegiatan itu memunculkan anggapan sebagai penyelenggaraan peringatan hari guru tandingan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) pun menerbitkan surat edaran yang mengimbau para guru agar tidak mengikuti kegiatan tersebut.

Terkait surat edaran Kementerian PAN-RB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan pada dasarnya ia menghormati kebebasan berkumpul dan berserikat setiap warga negara dan organisasi manapun. Termasuk penyelenggaraan perayaan hari guru yang akan dilaksanakan Persatuan Guru Republik Indonesia pada 13 Desember mendatang. Namun ia memberikan sejumlah catatan.

Meski menghomati kebebasan tersebut, Anies mengingatkan kepada dinas pendidikan maupun organisasi guru manapun yang hendak melakukan pemotongan gaji guru. Mereka, ujar Anies, tidak diperkenankan melakukan ini dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2015.

Anies juga menegaskan organisasi manapun untuk tidak mengintimidasi, memaksa dan memobilisasi guru.

“Yang dapat mengganggu tugas-tugas utama guru yang dimaksudkan untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Padahal peringatan Hari Guru Nasional (HGN) telah dituntaskan di November lalu,” terang Anies di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini juga meminta agar organisasi publik menjaga diri.

Dengan demikian tidak mengorganisasi dan memanfaatkan guru-guru demi kepentingan politik.

Pada hakikatnya, kata Anies, pemerintah sebenarnya telah selesai menyelenggarakan peringatan HGN pada 24 November lalu.

Upacara bendera dan ucapan dari Presiden Jokowi juga telah dilakukan pada 25 November.

Anies juga menambahkan, saat ini Indonesia bukan lagi berada di zaman orde baru. Dengan kata lain, momen di mana ormas berkumpul dengan dimobilisasi aparatur negara.

“Zaman sudah berubah, kini pemerintah dan aparatur pemerintah tidak boleh dipakai untuk kepentingan-kepentingan ormas,” tutup perintis program Indonesia Mengajar ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini