2 Kementerian Kerjasama Latih Tenaga Kerja Disabilitas

Bisnis.com,11 Des 2015, 16:52 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Ilustrasi Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pelathan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan BUMN./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--- Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pelathan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan BUMN.

Nota kesepahaman ini akan menjadi dasar bagi BUMN untuk bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pelatihan kerja dan pembinaan bagi penyandang disabilitas untuk dapat bekerja sesuai kemampuannya.

 “Ini adalah contoh bahwa BUMN juga memiliki kepedulian terhadap penyandang disabilitas dengan memberikan kesempatan kerja serta perlakuan yang sama, karena dengan begitu BUMN telah membantu meningkatkan kualitas SDM penyandang cacat di Indonesia yang mandiri dan sejahtera serta mampu bersaing dalam MEA,” tutur Menteri BUMN Rini M. Soemarno dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12/2015).

Sebagai gambaran, pemerintah telah menerbitkan UU No/4/1997 tentang Penyandang Cacat, UU No.19/2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No.43/1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Aturan-aturan tersebut menjadi dasar komitmen Kementerian BUMN dan BUMN dalam mendorong penempatan dan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas BUMN sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini