Kenapa Ahok Ngotot Memberi Izin Reklamasi Pantai Kepada Taipan Properti?

Bisnis.com,11 Des 2015, 16:03 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membeberkan alasannya mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi terhadap 4 pengembang.

"Karena kita tidak bisa menghentikan," ungkap Ahok di Balairung, usai pelantikan eselon III dan IV, Jumat (11/12/2015).

Menurut Ahok, pelaksanaan reklamasi 17 Pulau di Pantai Utara Jakarta adalah mandat resmi sesuai Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Payung hukum yang mengikat itu masih disusul dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.

"Jadi bisa tidak saya melawan Perda? Jadi kalau saya mau membatalkan reklamasi 17 pulau, harus membatalkan Perda, dan membatalkan Keppres," tambahnya.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta juga tengah merampungkan Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Pulau Kecil. Menurut Ahok, anggota dewan pun tak akan berani membatalkan raperda tersebut.

"Coba, kamu suruh DPRD berani tidak membatalkan raperda tersebut? Kalau dia membatalkan, saya juga bisa ikut membatalkan," tandasnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, Ahok sudah menandatangani izin pelaksanaan pembangunan reklamasi untuk empat pengembang, yaitu PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan PT Taman Harapan Indah.

Izin pelaksanaan reklamasi untuk keempat pengembang tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur (SK Gub) DKI yang dikeluarkan pada periode Oktober-November 2015.

Mengutip data di situs www.jakarta.go.id, izin pelaksanaan reklamasi pertama yang diterbitkan Ahok pada tahun ini tertuang di Keputusan Gubernur No 2268/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo dikeluarkan pada Kamis, 22 Oktober 2015.

Di hari yang sama, Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menerbitkan Keputusan Gubernur No 2269/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci.

Sebulan setelahnya, Ahok kembali menandatangani Keputusan Gubernur No 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. pada Selasa, 17 November 2015.

Mengacu pada informasi yang diterima Bisnis.com, izin pelaksanaan reklamasi juga diberikan kepada pengembang Pulau H, yakni PT Taman Harapan Indah pada Senin, 30 November 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini