Pangkas Perizinan, Regulasi Baru Pembangunan Rumah Disiapkan

Bisnis.com,11 Des 2015, 14:29 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Pembangunan rumah baru di salah satu perumahan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/7). /Nurul Hidayat-Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA --  Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan tengah menyiapkan regulasi baru untuk memangkas perizinan pembangunan perumahan.
 
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin mengatakan pemangkasan proses perizinan sangat diperlukan untuk mempercepat proses pembangunan rumah.
 
"Kami akan terus mendorong adanya kemudahan dalam perijinan untuk pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Apalagi kebutuhan rumah untuk masyarakat tentunya juga akan semakin meningkat pada tahun 2016 mendatang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12/2015).
 
Menurut Syarif, perizinan merupakan salah satu faktor penghambat pembangunan rumah di daerah adalah masalah perijinan. Selama ini perizinan pembangunan rumah tidak dibedakan antara pembangunan rumah mewah , rumah menengah, dan rumah sederhana.
 
Praktik pemberian izin pembangunan perumahan saat ini hanya mengacu pada luas kawasan perumahan yag akan dibangun. "Jika di atas 25 hektar memerlukan dua tahapan izin dan waktunya juga cukup lama yakni sekitar 26 bulan. Tentu itu membutuhkan waktu yang cukup panjang dan tidak memberikan kepastian bagi para pengusaha untuk membangun rumah," terangnya.
 
Pemerintah, imbuhnya, optimis penyelesaian masalah perijinan yang menjadi sumbatan dalam pembangunan perumahan bisa selesai pada akhir tahun ini. Pasalnya, regulasi dalam bentuk Instruksi Presiden tinggal menunggu pengesahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini