Menteri Hanif: Perusahaan BUMN Harus Serap Penyandang Disabilitas

Bisnis.com,12 Des 2015, 10:52 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mendorong seluruh perusahaan BUMN untuk menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas dan menghilangkan diskriminasi di lingkungan kerja.

Ini perlu dilakukan selain untuk mencegah angka pengangguran dengan meningkatkan penyerapan tenaga kerja juga untuk menumbuhkan kepercayaan diri di masyarakat penyandang disabilitas.

"Kita sepakat untuk mendorong seluruh perusahaan BUMN untuk mempekerjakan penyandang disabilitas," katanya di sela-sela penandatanganan MoU dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, Jumat (11/12/2015).

Penandatanganan MOU ini adalah tindak lanjut dari surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. B.11/MEN/PPTK-PTKDN/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.

Surat tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian BUMN dengan diterbitkannya Surat Edaran No, SE-01/MBU/2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.

Hanif mengatakan pemerintah terus berupaya melakukan keberpihakan dan melibatkan penyandang dalam setiap proses pembangunan. Hal ini akan memberikan dampak positif dalam pengurangan angka kemiskinan.

"Penyandang disabilitas sebagai human invesment, merupakan sumber daya manusia yang potensial yang perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang dan mengaktualisasikan diri dalam berbagai kehidupan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini