Kementerian ESDM Jelaskan Maksud Kesepakatan ke Freeport

Bisnis.com,12 Des 2015, 14:27 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menjelaskan maksud keterangan pers pada 9 Oktober lalu terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia.

Menurut Kementerian ESDM, yang dimaksud dengan kesepakatan kelanjutan operasi antara Freeport Indonesia dengan Pemerintah RI adalah kesepakatan untuk menjaga kelangsungan operasi tambang, termasuk menyiapkan langkah langkah investasi karena Freeport Indonesia masih memiliki kontrak karya yang berlaku sampai 2021.

"Menyepakati kelanjutan operasi kompleks pertambangan Grasberg pasca 2021 tidak sama dengan perpanjangan kontrak karya," tulis Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Hufron melalui keterangan resmi, Sabtu (12/12/2015).

Menurutnya, Kementerian ESDM masih berpegang teguh pada PP 77/2014 yang menyebut, bahwa pemegang kontrak karya (KK) baru dapat menyampaikan permohonan perpanjangan operasi dua tahun sebelum kontraknya habis.

Dia melanjutkan, surat Menteri ESDM pada 7 Oktober 2015 lalu merupakan solusi yang ditempuh pemerintah agar pihak Freeport Indonesia tetap melanjutkan persiapan investasinya.

"Jaminan kelanjutan investasi adalah hal yang wajar diberikan kepada investor apalagi jika kita mempertimbangkan pentingnya menarik investor dari luar yang belum berinvestasi," katanya.

Dia menilai menjaga kelangsungan investasi siapa pun yang sudah berada di Indonesia menjadi sinyal positif untuk dapat menarik investor baru.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini