Menantu Ratu Atut: Golkar Sejak Awal Tolak Pembentukan Bank Banten

Bisnis.com,14 Des 2015, 14:44 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Anggota DPRD Banten periode 2014-2019 Adde Rosi Khaerunisa menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus suap anggota DPRD Banten di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA -- Adde Rosi Khaerunisa, wakil ketua DPRD Banten yang diperiksa KPK mengatakan fraksinya yaitu fraksi partai Golkar sejak awal telah menolak pembentukan bank daerah di Banten.

"Memang saya sampaikan, dari awal Fraksi Golkar memang sudah menolak Bank Banten," ujar Adde, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Menurut Adde, lantaran telah menolak pembentukan bank tersebut, Fraksi Golkar tidak pernah mengikuti rapat pembahasan anggaran.

Adde menambahkan, pembentukan bank daerah Banten tidak memiliki kepentingan yang tinggi untuk masyarakat. Anggaran sebaiknya digunakan untuk hal lain yang lebih penting.

"Bahwa kami melihat tidak ada urgensi untuk pendirian Bank Banten pada tahun ini, tapi lebih banyak urgensinya untuk perbaikan infrastruktur di Provinsi Banten," tambah Adde.

Adde adalah menantu Ratu Atut Chosiyah. Suami Adde, Andika Hazrumy, adalah anak sulung Atut .

Adde diperiksa KPK sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

Ricky diduga memberikan uang kepada SM Hartono, dan Tri Satya berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016 di mana di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.

Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK berhasil menyita uang senilai US$11.000 dan Rp60 juta. KPK menduga pemberian suap tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.

Ricky Tapinangkol selaku pemberi ditetapkan sebagai tersangka, ia diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.

Sedangkan SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini