Buang Sampah Sembarangan, 70 Warga Depok Dibawa ke Pengadilan

Bisnis.com,14 Des 2015, 15:22 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Pekerja memilah sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (3/11)./Antara

Bisnis.com, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok mencatat sepanjang tahun ini sedikitnya terdapat 70 warga dibawa ke meja hijau akibat membuang sampah sembarangan.Pemerintah Kota Depok mencatat sepanjang tahun ini sedikitnya terdapat 70 warga dibawa ke meja hijau akibat membuang sampah sembarangan.

"Sekitar 300 warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, tapi yang sudah diadili sekitar 70 orang," ujar Wali Kota Depok Nur Mahmudi, Senin (14/12/2015).

Nur mengatakan Pemkot Depok telah memiliki Perda No.5/2014 tentang Pengelolaan Persampahan. Perda tersebut mengatur agar warga memilah sampah dan membuang sampah pada tempatnya.

Menurutnya, warga yang melanggar Perda tersebut akan diadili juga bisa membayar di tempat dan bahkan diancam kurungan penjara. "Dari 70 yang tertangkap ini setengahnya bukan asli warga Depok," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok, Zamrawi mengatakan Perda tentang Pengelolaan Sampah diklaim telah berdampak positif untuk Pemkot dan warga Depok.

Akibat aktivitas pemilahan sampah yang dilakukan warga, kata dia, sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) perlahan berkurang. Adapun, sampah organik yang bisa dijadikan kompos dikelola oleh unit pengelolaan sampah (UPS).

"Saya sudah cek dengan adanya Perdfa tersebut pendapatan daerah kita bertambah sekiat Rp7 juta dari sampah saja," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini