Rawan Kecelakaan, Polisi Bakal Awasi Kecepatan Kendaraan di Tol Cikopo-Palimanan

Bisnis.com,14 Des 2015, 16:32 WIB
Penulis: Maman Abdurahman
Tol Cipali/Antara

 

Bisnis.com, MAJALENGKA--PT Lintas Marga Sedaya (LMS) meningkatkan upaya menekan angka kecelakaan di ruas jalan bebas hambatan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang dikelolanya.

Salah satu upaya LMS menekan angka kecelakaan di Tol Cipali yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2015 lalu itu adalah dengan menggandeng Polda Jabar untuk mengadakan penertiban kecepatan dan kelengkapan kendaraan di sejumlah titik yang dianggap rawan kecelakaan.

Wakil Direktur LMS Hudaya Aryanto mengatakan hasil survei di lapangan 35% pengguna Tol Cipali dari kendaraan golongan I berkecepatan di atas 100 Km/jam, sedangkan untuk kendaraan golongan III-V sebanyak 75% berkecepatan di bawah 60 km/jam.

Dia menuturkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan di jalan bebas hambatan paling tinggi 100 km/jam dan paling rendah 60 km/jam.

"Laju kendaraan yang lambat di bawah rata-rata juga berpotensi menimbulkan kecelakaan [tabrak belakang]," katanya di sela-sela pengecekan kecepatan kendaraan dengan alat speed gun di KM 165 Cipali, Senin (14/12/2015).

Hudaya membantah jika kecelakaan di Tol Cipali akibat kurangnya fasilitas yang disediakan pengelola, sebab seluruh fasilitas yang ada telah memenuhi standar dan aturan yang berlaku untuk jalur bebas hambatan.

"Ada empat rest area tipe A dan 4 rest area tipe B di Tol Cipali yang bisa dimanfaatkan pengguna jalan ketika lelah atau kantuk," ujarnya.

Hudaya menambahkan kecelakaan terakhir yang menelan korban sebanyak 6 orang terjadi beberapa kilometer setelah rest area, adapun penyebabnya diduga akibat sopir mengantuk dan menjalankan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

"Kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan jelas perlu ditingkatkan agar potensi kecelakaan bisa diminimalisasi," tambahnya.

LMS juga telah melengkapi sejumlah rambu lalu lintas, juga memasang pita penggaduh (rumble strips) di beberapa lokasi khususnya yang dekat dengan rest area.

"Harapannya saat pengemudi merasa letih atau kantuk, bisa segera menepikan kendaraannya dan beristirahat," ujar Hudaya.

Pada saat yang sama, Dirlantas ‎Polda Jabar Kombes Sugihardi menuturkan penegakan hukum mengenai kecepatan kendaraan yang melaju terlalu cepat atau terlalu lambat diharapkan mampu menekan angka kecelakaan akibat human error.

"Pemeriksaan bakal kami lakukan di Tol Cipali di sejumlah titik rawan kecelakaan, bagi pengendara yang melanggar bakal ditindak tegas," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini