PERJALANAN DINAS, AHOK: Menteri Kelas Bisnis. Presiden & Wapres First Class

Bisnis.com,14 Des 2015, 14:23 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyetujui penambahan uang dinas kepada anggota DPRD DKI dalam Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 maksimal Rp2 juta per hari.

"Jadi uang dinas perjalanan anggota dewan minta Rp2 juta per hari, disesuaikan dengan eselon II sesuai Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Ahok di Balai Kota, Senin (14/12/2015).

Menurut Ahok, hal itu sesuai dengan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa uang perjalanan dinas anggota dewan sesuai dengan eselon II.

"Jadi total uang dinas perjalanannya itu juga ada hitungannya sesuai eselon II per hari sekitar Rp1,5 juta," jelasnya.

Ahok mengatakan uang dinas perjalanan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sekelas dengan Gubernur dan Wakil Gubernur. Salah satunya, Ahok mencontohkan dirinya sebagai Gubernur tidak bisa naik transportasi berkelas first class. Dia hanya boleh naik kendaraan berkelas bisnis, bukan first.

"Menteri juga sama, hanya kelas bisnis. Yang boleh first class hanya Presiden dan Wakil Presiden," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini