Pemilik Hotel Penthouse Siap Menggugat Ahok

Bisnis.com,14 Des 2015, 15:30 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik Hotel Penthouse, Handoyo mengatakan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usahanya pada Februari 2017, dia akan membawa kasus itu ke meja hijau.

Handoyo menjelaskan, berdasarkan regulasi lahan usaha yang masih berstatus lahan perumahan bisa segera diubah menjadi lahan komersil.

Namun ada mekanisme perubahan regulasi pada 2014 oleh Jokowi dan Ahok. Pasalnya, pengalihan status lahan yang sebelumnya bisa dilakukan hanya dengan Peraturan Gubernur, kini harus melalui mekanisme peraturan daerah (perda). Hal itu tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014.

"Ini mengharuskan mengubah semua hotel yang selama ini hunian menjadi komersil, kecuali hotel saya. Yang lain diubah kecuali saya. Sementara hotel saya tetap masuk hunian," ujar Handoyo di Balai Kota, Senin (14/12/2015).

Handoyo mengakui belum mengubah izin usaha di lahan perumahan menjadi lahan komersil. Handoyo beralasan selama ini kurang melobi pemerintah daerah. Dia menilai sebagian pemilik hotel kerap melakukan lobi sehingga status perizinannya cepat berubah menjadi komersil.

"Saya selama ini memang tidak melobi atau mengubah hunian menjadi komersil. Saya tidak mengerti, karena saya tidak tahu selama ini seperti apa, mereka [pemilik hotel lain] mungkin melobi supaya diubah. Harusnya Pak Ahok memberi saya penghargaan karena saya tidak curang," tegasnya.

Handoyo pun mengaku akan menggugat Ahok jika izin usahanya diberhentikan.

"Kalau hotel saya pada 2017 izinnya disetop, akan saya gugat langsung melalui pengadilan dan tujuannya langsung ke Ahok. Tapi saya tadi jadi kesal dengan Pak Ahok. Saya sebenarnya tidak ingin diekspos. Saya takut nanti Ahok malah semakin mengacak-acak bisnis saya kalau masalah ini sampai diekspos," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini