Bisnis.com, JAKARTA -- Belum adanya emiten properti yang tertarik untuk memanfaatkan alternatif pendanaan melalui real estate investment trust membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali mengkaji sejumlah aturan terkait produk investasi tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan tentang penghapusan pajak berganda melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.200/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Koletif Dana Investasi Real Estate (DIRE). Aturan tersebut dibuat setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan sebagai stimulus perekonomian.
Awalnya, aturan tersebut digunakan untuk memancing sejumlah emiten properti untuk menerbitkan DIRE. Namun nyatanya, hingga saat ini belum terlihat minat tersebut.
Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan tengah membahas kembali PMK yang baru saja diterbitkan bulan lalu itu. Hal ini dilakukan lantaran ada sejumlah pasal yang dinilai masih kurang kondusif dan kompetitif untuk para pengembang yang ingin menerbitkan DIRE.
“Diskusi masih terus berlanjut dengan pihak pajak, kemenkeu juga. Kami diskusikan sejumlah hal yang masih belum sesuai dan menjadikannya lebih kompetitif. Angka-angka yang ada dianggap tidak kompetitif soalnya, makanya menghambat pengembang menerbitkan,” kata Fakhri di Jakarta, Senin (14/12/2015).
Masukan
Menurutnya, OJK memberi sejumlah usulan kepada pihak Kementerian Keuangan untuk merevisi PMK tersebut. Menurutnya, bila PMK direvisi, maka sejumlah perusahaan properti siap menerbitkan DIRE. “Ada beberapa yang mau, tapi masih menunggu perbaikan pajak.”
Sujanto, Direktur Pengelolaan Invesatasi OJK mengatakan selain memberikan usulan revisi PMK, OJK juga akan mengkaji sejumlah aturan terkait DIRE agar produk investasi tersebut menarik, baik itu bagi investor maupun pengembang. Saat ini, OJK mengatur DIRE dalam sejumlah peraturan.
Peraturan tersebut antara lain, peraturan nomor IX.C.15 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh Dana Invetasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, peraturan nomor IX.C.16 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum DIRE, peraturan nomor IX.M.1 tentang pedoman bagi MI dan bank kustodian yang melakukan pengelolaan DIRE serta peraturan nomor IX.M.2 tentang pedoman kontrak investasi kolektif DIRE.
“Kami kaji lagi, kami lihat mana yang bisa disesuaikan. Katakanlah ada masukan, misal harga DIRE bisa pinjam sampai 20%, itu sedang kita kaji juga. Kemudian, terkait dengan aset, diperluas lagi misalnya,” tambah Sujanto.
Untuk diketahui, ketertarikan emiten properti untuk memanfaatakan alternatif pendanaan melalui real estate investment trust telah menguap, lantaran kebijakan pajak yang mengatur tentang itu dinilai tidak menguntungkan.
Pada awalnya pemerintah menyatakan, akan menghapuskan pajak berganda pada Special Purpose Company (SPC) tempat DIRE diterbitkan. Namun, ternyata pada pasal 4 ayat 2 tertulis bahwa penghasilan yang berasal dari pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan berupa keuntungan atas pengalihan harta bagi pihak yang mengalihkan Real Estat.
Padahal, dalam PPh pasal 17 mengenai keuntungan pengalihan dikenakan pajak sebesar 25% dari keuntungan. Dengan kata lain, pajak selama pengalihan aset (capital gain) DIRE, baik pembeli dan penjual dinilai terlalu besar. “Itu salah satu yang akan diusulkan untuk revisi,” tambah Fakhri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel