Industri Farmasi Diminta Tegakkan Prinsip Anti Gratifikasi

Bisnis.com,15 Des 2015, 18:40 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—International Pharmaceutical Manufacturers Group menyatakan penerapan etika pemasaran anti gratifikasi dianggap mendesak guna memajukan kualitas industri farmasi nasional.

Direktur Eksekutif  International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) Parulian Simanjuntak mengatakan sudah menjadi kewajiban menjelaskan kepada dokter maupun masyarakat mengenai kegunaan produk. Akan tetapi, praktik bisnis yang beretika di negara ini, harus terus ditegakkan.

“Pemangku kepentingan terkait industri kesehatan untuk memeliki pandangna yang jelas mengenai etika pemasaran dan anti gratifikasi,” tuturnya dalam diskusi Etika Pemasaran dan Prinsip Anti-Gratifikasi di Sektor Kesehatan, Selasa (15/12/2015).

Pemerintah sendiri telah menerbitkan beleid terkait upaya penerapan etika pemasaran dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 14/2014 tentang Gratifikasi. Sementara itu, IPMG telah memiliki Code of Marketing Parctices for Pharmaceutical Products sebagai pedoman bagi anggota asosiasi menjalankan praktik bisnis yang beretika.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik inisiatif pelaku industri farmasi untuk mewujudkan kolaborasi yang efektif dengan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia dalam memastikan praktek etika pemasaran dijalankan.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan gratifikasi di sektor farmasi menjadi salah satu yang terbesar. Data KPK sendiri menyebutkan, gratifikasi sektor farmasi berada di peringkat 13 dengan nilai 6,4 di bawah industri agribisnis, perbankan, transprortasi dan lainnya.

“Penanganan KPK dalam kasus sektor swasta memang baru 25%, akan tetapi jelas akan ditingkatkan. Nantinya yang menjadi tersangka bukan pemberi, tetapi perusahaannya,” katanya.

Menurutnya, asosiasi industri dan perusahaan harus lebih aktif dan memberikan sosialisasi akan potensi penindakan tersebut. “Tipikal kita terbiasa kalau tidak dipukul, tidak mendengar. Karena memberi status tersangka untuk perusahaan sudah memungkinkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan selama ini fokus gratifikasi seakan-akan hanya diarahkan pada profesi dokter semata.

“Pengaruh dokter sekarang sudah tidak terlalu kuat, tidak seperti dulu. Sekarang kami seperti korban saja, ada faktor lain yang memengaruhi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini