Enam Provinsi Belum Memiliki Komisi Informasi

Bisnis.com,15 Des 2015, 16:23 WIB
Penulis: Lili Sunardi

Bisnis.com, JAKARTA—Belum semua provinsi memiliki Komisi Informasi Provinsi, meskipun telah diwajibkan dalam Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Abdulhamid Dipopramono, Ketua Komisi Informasi Pusat, mengatakan hingga kini baru 28 provinsi yang memiliki Komisi Informasi Provinsi. Padahal, kewajiban memiliki lembaga tersebut tercantum jelas dalam UU No. 14/2008.

“Meskipun UU telah memerintahkan bahwa seluruh provinsi di Indonesia wajib memiliki komisi informasi, namun kenyataannya hingga kini masih ada enam provinsi yang belum berkomitmen menjalankan UU KIP,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Abdulhamid menuturkan Komisi Informasi Pusat terus mendorong pembentukan komisi informasi di daerah dengan melaksanakan audiensi dan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Adapun daerah yang belum membentuk Komisi Informasi Provinsi adalah Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Papua Barat, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

“Kami berharap keterlibatan Presiden dalam penghargaan keterbukaan informasi dapat mendorong provinsi yang belum berkomitmen terhadap UU KIP untuk segera membentuk Komisi Informasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Abdulhamid juga menyebutkan pihaknya telah menerima lebih daei 5.000 kasus sengketa informasi publik yang diregister. Sebagian dari kasus tersebut dilaporkan ke Komisi Informasi Pusat.

“Dari 5.000 kasus sengketa itu 70% telah memiliki keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dan sebagian besar diselesaikan melalui mediasi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini