Akbar Faisal Tuding 3 Anggota MKD Lain Langgar Kode Etik

Bisnis.com,15 Des 2015, 16:53 WIB
Penulis: Novie Isnanda Pratama
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir dikawal polisi saat meninggalkan ruang sidang kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Akbar Faisal mengatakan 3 anggota MKD, Kahar Muzakir, Ridwan Bae dan Adies Kadir diduga melanggar kode etik terkait kedatangannya ke konferensi pers Menkopolhukam, Jumat (11/12/2015).

Hal tersebut dilontarkan setelah anggota MKD Ridwan Bae melaporkan Akbar Faisal ke MKD terkait dugaan membuka informasi dalam rapat internal MKD kepada publik.

"Kehadiran teradu melanggar pasal kode etik Bab 2 pasal 3 ayat 1, anggota menghindari perilaku tidak pantas baik di gedung DPR dan di luar gedung DPR.

Pasal 3 ayat 4 yaitu wajib menjaga nama baik. Pasal 11 ayat 1 yaitu wajib independen dari pengaruh fraksinya," kata Akbar di Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (15/12/2015).

"Saya berusaha untuk menjelaskan dan tegak berdiri dalam logika yang waras. Ada orang yang mencoba membelokkan keadaan. Saya tetap teguh, mencoba untuk berpikir logis melihat masalah yang ada. Saya tidak pernah mengkhianati suara rakyat yang memilih saya," tambah politisi Partai Nasdem itu.

Selain itu, menurut Akbar aduan yang dilontarkan Ridwan tidak dilandasi dengan cukup bukti.

"Bukan saya yang memulai. Saya mencoba membela kehormatan saya. Silahkan, saya mau lihat dulu bagaimana responsnya. Saya ikuti logika permainan. Dia tidak punya bukti. Saya punya bukti," tutup Akbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini