EKSPLOITASI SEKSUAL: LPSK Rehabilitasi Korban Anak

Bisnis.com,15 Des 2015, 07:33 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Kabar24.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sekitar 70.000 laporan anak korban eksploitasi seksual terjadi di Tanah Air, sehingga memerlukan penegakan hukum untuk meminimalisir masalah tersebut.
 
Ketua LSPS Abdul Haris Semendawai menuturkan agar tindak kejahatan seksual terhadap anak tak berkembang, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Dia memaparkan berdasarkan data, korban anak dalam kasus itu di Asia Tenggara mencapai 2 juta orang.
 
"Sedangkan di Indonesia, dari laporan yang diterima, anak korban eksploitasi seksual mencapai 70.000 orang," kata Semendawai dalam rilis di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
 
Dia menegaskan LPSK dapat memberikan pelayanan perlindungan dan bantuan berupa rehabilitas bagi korban kejahatan, termasuk anak korban eksploitasi seksual. Layanan yang dimaksud adalah bantuan medis, psikologis, dan psikososial. 
 
"Undang-Undang  Perlindungan Saksi dan Korban juga memungkinkan korban kejahatan, untuk mengajukan ganti kerugian kepada pelaku atau yang lebih dikenal dengan sebutan restitusi melalui proses peradilan," kata Semendawai lagi.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini